Rabu, 16 Januari 2013

KANALISASI JALAN DENGAN 7 AN MELATIH PENGGUNA RANMOR BERJALAN SESUAI ATURAN

Dit Lantas Polda Kep. Babel pada Januari 2013 telah memulai pelaksanaan "KANALISASI JALAN" (KJ), apa yang dimaksud dengan KJ ?
KJ adalah pelaksanaan Rekayasa jalan untuk memisahkan pengendara R2 dan Pengendara R4. tujuannnya agar supaya Para pengguna jalan dapat lebih tertib dan terbiasa menggunakan jalan umum dan berjalan pada jalurnya masing2 sehingga memperkecil peluang kecelakaan Lalulintas.














Tidak ada komentar: