Minggu, 20 November 2011

KESEPAKATAN BERSAMA PENATAAN ANGKUTAN DI SULTENG

Pada awal bulan November 2011, Kapolda Sulteng melalui Direktorat lalulintas Polda Sulteng, memprakarsai Kesepakatan bersama antara pemangku kepentingan terkait dengan penataan angkutan di Propinsi Sulawesi Tengah, yang menandatangani kesepakatan tersebut antara lain adalah : Gubenur Sulteng (diwakili oleh Ka Dishub, Kapolda Sulteng, Ka DPRD Prop (diwakili oleh wakil Ketua, Ka Dishub Propinsi, Organda Prop, Paguyuban/ kelompok Angkutan Kota dan Paguyuban/ Kelompok angkutan ilegal (rental Plat Hitam) ). Mudah - mudahan kesepakatan bersama tersebut dapat dilaksanakan oleh masing - masing pihak dengan konsekuen, AMINNNNN.

Tidak ada komentar: